Jumat, 15 Juni 2012

istilah pariwisata terbaru

Dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
TAHUN 2010 - 2025, yang dimaksud dengan:

1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
2. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke
arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi
upaya-upaya perencanaan, implementasi dan
pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah
sesuai yang dikehendaki.
3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional yang selanjutnya disebut dengan
RIPPARNAS adalah dokumen perencanaan
pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode
15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010
sampai dengan tahun 2025.
4. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang
berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata,
Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas,
serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya Kepariwisataan.
5. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya
disingkat DPN adalah Destinasi Pariwisata yang
berskala nasional.
6. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang
selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki
potensi untuk pengembangan pariwisata nasional
yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau
lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan
budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya
dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan
keamanan.
7. Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil
perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang
diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.
8. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan.
9. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana
dan prasarana transportasi yang mendukung
pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke
Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam
wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan
motivasi kunjungan wisata.
10. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik
suatu lingkungan yang pengadaannya
memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi
dan berfungsi sebagaimana semestinya.
11. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik
suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi
masyarakat umum dalam melakukan aktifitas
kehidupan keseharian.
12. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang
secara khusus ditujukan untuk mendukung
penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan
wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi
Pariwisata.
13. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk
meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan
peran masyarakat, baik secara individu maupun
kelompok, dalam memajukan kualitas hidup,
kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan
Kepariwisataan.
14. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses
untuk menciptakan, mengkomunikasikan,
menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi
dengan wisatawan untuk mengembangkan
Kepariwisataan dan seluruh pemangku
kepentingannya.
15. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha
Pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan
pariwisata.
16. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur
beserta jaringannya yang dikembangkan secara
terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya
manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang
secara berkesinambungan guna menghasilkan
perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang
Kepariwisataan.
17. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di
lingkungan Pemerintah maupun swasta yang
berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan
Kepariwisataan.
18. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya
disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang
pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak
langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
19. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
20. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung
peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan
pengelolaan Kepariwisataan.
21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
23. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar